CYBER CRIME
_
Cybercrime
menurut U.S. Department of Justice “-- any illegal act requiring knowledge of
Computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”, yang
dapat diartikan sebagai tindakan ilegal yang membutuhkan teknologi komputer
untuk perlakuan, pemeriksaan dan penuntutannya. Cybercrime dapat juga diartikan
sebagai perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan dengan menggunakan
internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
Cybercrime yang murni tindakan kriminalitas adalah tindak kejahatan yang
dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya hanya
menggunakan internet sebagai sarana melakukan kriminalitas. Contoh dari tindakan
kriminalitas ini adalah carding, mailing list yang digunakan untuk menyebarkan produk-produk
bajakan, dan pengiriman e-mail anonim yang berisi spam.
Dalam perkembangannya kejahatan konvensional Cyber Crime dikenal dengan : 1. Kejahatan kerah biru (Blue Collar Crime) 2. Kejahatan kerah putih (White Collar Crime) Faktor-faktor yang mempengaruhi cyber crime adalah : 1. Faktor Politik Mencermati maraknya cyber crime yang terjadi di Indonesia dengan permasalahan yang dihadapi oleh aparat penegak,proses kriminalisasi dibidang cyber yang terjadi merugikan masyarakat. Penyebaran virus koputer dapat merusak jaringan komputer yang digunakan oleh pemerintah, perbankan, pelaku usaha maupun perorangan yang dapat berdampak terhadap kekacauan dalam sistem jaringan. Dapat dipastikan apabila sistem jaringan komputer perbankan tidak berfungsi dalam satu hari saja akan mengakibatkan kekacauan dalam transaksi perbankan. Kondisi ini memerlukan kebijakan politik pemerintah Indonesia untuk menanggulangi cyber crime yang berkembang di Indonesia. Aparat penegak hukum telah berupaya keras untuk menindak setiap pelaku cyber crime, tapi penegakkan hukum tidak dapat berjalan maksimal sesuai harapan masyarakat karena perangkat hukum yang mengatur khusus tentang cyber crime belum ada. Untuk menghindari kerugian yang lebih besar akibat tindakan pelaku cyber crime maka diperlukan kebijakan politik pemerintah Indonesia untuk menyiapkan perangkat hukum khusus (lex specialist) bagi cyber crime. Dengan perangkat hukum ini aparat penegak hukum tidak ragu-ragu lagi dalam melakukan penegakan hokum terhadap cyber crime. 2. Faktor Ekonomi. Kemajuan ekonomi suatu bangsa salah satunya dipengaruhi oleh promosi barang-barang produksi. Jaringan komputer dan internet merupakan media yang sangat murah untuk promosi. Masyarakat dunia banyak yang menggunakan media ini untuk mencari barang-barang kepentingan perorangan maupun korporasi. Produk barang yang dihasilkan oleh industri di Indonesia sangat banyak dan digemari oleh komunitas Internasional. Para pelaku bisnis harus mampu memanfaatkan sarana internet dimaksud. Krisis ekonomi yang melanda bangsa Indonesia harus dijadikan pelajaran bagi masyarakat Indonesia untuk bangkit dari krisis dimaksud. Seluruh komponen bangsa Indonesia harus berpartisipasi mendukung pemulihan ekonomi. Media internet dan jaringan komputer merupakan salah satu media yang dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat untuk mempromosikan Indonesia. 3. Faktor Sosial Budaya. Faktor sosial budaya dapat dilihat dari beberapa aspek, yaitu : 1.Kemajuan teknologi Informasi. Dengan teknologi informasi manusia dapat melakukan akses perkembangan lingkungan secara akurat, karena di situlah terdapat kebebasan yang seimbang, bahkan dapat mengaktualisasikan dirinya agar dapat dikenali oleh lingkungannya. 2. Sumber Daya Manusia. Sumber daya manusia dalam teknologi informasi mempunyai peranan penting sebagai pengendali sebuah alat. Teknologi dapat dimanfaatkan untuk kemakmuran namun dapat juga untuk perbuatan yang mengakibatkan petaka akibat dari penyimpangan dan penyalahgunaan. Di Indonesia Sumber Daya Pengelola teknologi Informasi cukup, namun Sumber Daya untuk membuatnya masih kurang. Hal ni akibat kurangnya tenaga peneliti dan kurangnya biaya penelitian dan apresiasi terhadap penelitian. Sehingga Sumber Daya Manusia di Indonesia hanya menjadi pengguna saja dan jumlahnya cukup banyak. 3. Komunitas Baru. Dengan adanya teknologi sebagai sarana untuk mencapai tujuan, di antaranya media internet sebagai wahana untuk berkomunikasi, secara sosiologis terbentuk sebuah komunitas baru di dunia maya. Komunitas ini menjadi populasi gaya baru yang cukup diperhitungkan. Pengetahuan dapat diperoleh dengan cepat 4. Dampak Cyber Crime Terhadap Keamanan Negara. Dampak cybercrime terdapat keamanan negara yg dapat disorot dari aspek : 1. Kurangnya kepercayaan dunia terhadap Indonesia. 2. Berpotensi menghancurkan negara. 3. Keresahan masyarakat pengguna jaringan komputer. 4. Dampak terhadap keamanan dalam negeri, berupa kepercayaan dunia terhadap Indonesia,berpotensi menghancurkan negara, keresahan masyarakat pengguna komputer, dan dampak cyber crime terhadap Keamanan dalam Negeri. |